Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Agung Banding dan Apakah ada kedekatan dengan Ahok

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanyakan alasan pihak jaksa mengajukan banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Arsul mempertanyakan ada tidaknya diskresik khusus dalam pengajuan banding.

"(Apakah) karena Ahok (jadi) digunakan diskresi dari kejaksaan atau pejabat berwenang?" tanya Arsul dalam rapat Komisi III bersama Jaksa Agung M Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Prasetyo dengan tegas menbantah ada kedekatan antara dirinya dengan Ahok. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum.

"Kami tak punya hubungan dengan Ahok, apalagi dikaitkan saya (mantan) NasDem. Ini perlu ditegaskan," jawab Prasetyo.

Di hadapan anggota dewan, Prasetyo menjelaskan alasan diajukannya banding. Jaksa banding karena majelis hakim dalam putusan menggunakan pasal pidana yang berbeda dari tuntutan jaksa.

"Landasan satu kasasi. Kedua perbedaan kualifikasi pasal. Alasan banding bukan semata-mata vonis hakim kurang dari separuh. Maksudnya, (banding) untuk menguji ketepatan pasal," jelas dia.

Prasetyo tak terima jika disebut memberi perlakuan khusus kepada Ahok. Jaksa akan tetap berpegang teguh pada azas kebenaran.

"Tidak ada diskresi. Tak ada jaksa kenal Ahok secara pribadi apalagi dikaitkan dengan parpol. Jaksa tak akan goyah dengan tekanan. Jaksa berdiri dalam dua pijakan dan pandangan jaksa harus objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih," tegas dia.