Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara membuat SIM A, B1, B2 2019 lengkap Syarat dan Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat dengan Istilah “SIM” merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi oleh semua pengendara. Baik itu pengendara sepeda motor, Mobil dan lain sebagainya, sangat penting untuk melengkapi surat kelengkapan Terlebih dahulu. Berbeda dengan cara membuat Sim C terbaru tahun 2019 yang diperuntukkan untuk mereka para pengendara sepeda motor.

Untuk proses pembuatan SIM A, B1, dan B2 diperuntukkan untuk para pengendara mobil dan alat berat yang dibedakan berdasarkan berat muatannya. Jadi Bagi Anda yang ingin membuat SIM A, B1, dan B2 apakah cara nya sama dengan pembuatan SIM C? apa saja syaratnya? Dan apa saja ketentuan yang perlu kita tahu dalam proses pembuatan SIM A, B1 dan B2?

Sama halnya dalam pembuatan SIM C , dalam proses pembuatan SIM A, B1 dan B2 juga tidak diberikan begitu saja melainkan harus melewati serangkaian tes meliputi tes ujian teori dan juga tes ujian praktik. Nah, selengkapnya Anda bisa simak Cara membuat SIM A, B1 dan B2 lengkap dengan ketentuan dan syarat –syarat nya. Mulai dari Dokumen yang perlu dibawa, syarat mendaftar sampai dengan tahap akhir yaitu mendapat SIM. Sebagai berikut penjelasan singkatnya. 

Cara Membuat SIM A, B1, B2 lengkap Syarat dan Ketentuannya

Fungsi berdasarkan jenis SIM :
  • SIM A berfungsi untuk mengemudikan mobil penumpang/barang yang tidak lebih beratnya sebesar 3500 kg.
  • SIM B1 Berfungsi untuk mengemudikan mobil penumpang/barang yang beratnya melebihi sebesar 3.500 kg.
  • SIM B2 Berfungsi untuk mengemudikan alat berat seperti kendaraan penarik yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Batas Usia Minimal Membuat SIM :
  • SIM A : 17 Tahun keatas
  • SIM B1 : 20 Tahun keatas
  • SIM B2 : 21 Tahun keatas

Syarat secara Administratif yaitu:
  1. Memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter
  3. Mengambil dan Mengisi Formulir permohonan pembuatan SIM
  4. Lulus dalam ujian tes baik teori maupun praktik

Syarat lainnya yaitu :
  1. Untuk bisa membuat SIM B1 maka, harus memiliki SIM A Minimal 12 bulan
  2. Untuk bisa membuat SIM B2 maka, harus memiliki SIM B1 Minimal 12 bulan
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru yang sudah ditentukan

Biaya Pembuatan SIM Baru :
  • Pembuatan SIM A, B1 dan B2 : Rp. 120.000
  • Asuransi : Rp 30.000

Cara Membuat SIM Baru :
  1. Membawa dokumen penting seperti Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas.
  2. Mengambil dan mengisi Formulir Permohonan pembuatan SIM Baru kemudian serahkan ke petugas loket. Kemudian tunggu hingga Nama anda dipanggil.
  3. Mengikuti Ujian terdiri dari Ujian Teori dan Ujian Praktik.
  4. Setelah dinyatakan lulus dari ujian Teori maupun praktik, tahap selanjutnya adalah Tanda tangan, Pengambilan Sidik Jari dan juga Foto.
  5. Setelah semua hal diatas berjalan dengan lancar, Anda tinggal menunggu nama anda dipanggil untuk mengambil SIM baru tersebut.

Uraian diatas merupakan Syarat dan ketentuan dan cara membuat SIM A, B1, DAN B2 Terbaru tahun 2019. Patikan bahwa Anda bisa mengikuti semua proses sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diuraikan diatas.  Dengan demikian, Jika sudah memilki SIM Sesuai dengan kendaraan, Anda ikut menciptakan Keselamatan tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain. Ketika berkendara Anda juga tidak perlu khawatir lagi di tilang polisi yang sedang bertugas.

Dengan memiliki SIM A, B1 dan B2 juga memudahkan Anda untuk melamar pekerjaan sebagai syarat mutlak dalam pekerjaan yang berurusan dengan mengoperasionalkan mobil atau alat berat. Semoga Informasi ini bermanfaat dan Terima kasih.