Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum | Bagaimana Cara Ceknya?

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum -- Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diperlukan pada saat kita sudah memerlukannya, tentunya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Merupakan program pemerintah yang memang diberlakukan bagi mereka apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jumlah yang bisa diterima diambil dari iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu 5,7 persen dari upah (2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja). Baca juga : Bagaimana Caranya Ya Mengecilkan Volume Video Call WhatsApp?


Saat ini berbagai aplikasi online dapat kita akses hanya dari smartphone, jika Anda memilikinya. Salah satunya yang dapat kita akses dari smartphone ini adalah 'Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan'. Dengan memanfaatkan platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Anda ajukan, dapat diakses secara online dari smartphone Anda. Melalui aplikasi Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), Anda hanya mengisi formulir elektronik, maka sudah dapat mengecek secara lengkap lewat tautan tersebut.

Wartapagi.id pada kesempatan ini akan mengulas secara lengkap tentang "Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum | Bagaimana Cara Ceknya?". Untuk itu silahkan diikuti penjelasan dari kami dari awal hingga selesainya ya, agar Anda tidak ketinggalan informasi yang penting ini. O iya, sekedar info saja bahwa jika Anda telah masuk dalam tahapan proses pencairan dana JHT tersebut, maka sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, dan
dihitung dari tanggal pengajuannya, dana JHT akan cair paling lama lima hari kerja ya. Nah, untuk itu dibawah ini akan disampaikan bagaimana cara mengeceknya apakah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair atau belum, yaitu sebagai berikut;

Pengecekkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Yang pertama kunjungi link lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan; https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  • Silahkan Anda masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor KTP pada kolom yang sudah tersedia.
  • Kemudian silahkan Anda klik opsi “Lacak Klaim Saya”
  • Dan yang terakhir, muncul status berwarna hijau pada kolom proses pembayaran klaim (artinya saldo telah dicairkan). Mudah bukan.

Akhir Kata

Sampai disini dulu penyampaian dari wartapagi.id tentang "Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum | Bagaimana Cara Ceknya?". Semoga bisa bermanfaat bagi Anda semua, dan bisa memicu semangat untuk tetap berkarir dengan baik. Salam sehat dan sukses selalu untuk Anda semua. Baca juga : Member Gold di Shopee | Artinya Adalah.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar untuk "Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum | Bagaimana Cara Ceknya?"