Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasad Brigadir J Diminta Tunggu di RS Polri Sampai Subuh | Pengakuan Sopir Ambulans

Wartapagi.id -- Mengagetkan sang Hakim ketika mendengar pengakuan dari sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J, dimana Ahmad Syahrul Ramadhan si sopir ambulans tadi diminta oleh seorang polisi untuk menunggu hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur. Ini diakui oleh Ahmad Syahrul Ramadhan (si sopir ambulans) pada saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) saat terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dihadirkan. Baca juga : Di Instagram Ada Cara Mudah Mencari Add Yours.


Berikut kutipan percakapannya, "Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit," tutur Ahmad.

"Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," lanjut Ahmad.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bingung dan merasa kaget mendengar kesaksian Ahmad. Berikut kutipannya, "Hah, mau Subuh saudara nungguin?" tanya Majelis Hakim.
"Iya yang mulia," kata Ahmad. "Buset, hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa," ucap Hakim Wahyu.

"Lalu saya ditanya sudah makan belum, akhirnya beli sate, sampai saya makan subuh baru selesai kamar jenazah," lanjut Ahmad.

"Kenapa saudara tunggu sampai subuh?" tanya hakim.
"Enggak tahu," jawab Ahmad.

Ahmad Tidak Diberi Uang Saku

Hakim Ketua Wahyu kembali bertanya, "Saudara dikasih uang?"
Jawab Ahmad, "Hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil."

Ahmad adalah sosok sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J dari rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga ke RS Polri Kramat Jati.

Dakwaan

Telah mendakwa lima tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf yang didakwa karena bersama-sama merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Jaksa berkata; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain." Kelima terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Khusus Untuk Ferdy Sambo

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dan menurut Jaksa mengatakan, "Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi."

Akhir Kata

Sampai disini dulu ya ulasan dari wartapagi.id tentang "Jasad Brigadir J Diminta Tunggu di RS Polri Sampai Subuh | Pengakuan Sopir Ambulans". Semoga bermanfaat dan jangan lupa ya untuk mendukung terus wartapagi.id. Salam sehat dan tetap semangat. Baca juga : Cara membuat Link WhatsApp di Instagram.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar untuk "Jasad Brigadir J Diminta Tunggu di RS Polri Sampai Subuh | Pengakuan Sopir Ambulans"